Kepolisian Sigi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 15 TKP
LensaSulteng.com, SIGI – Kepolisian Resor Sigi, melalui Polsek Marawola, telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Plh Kasi Humas Kapolres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengumumkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh unit gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Marawola pada Rabu, (8/5/24).
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi LP/35/V/2024/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek. Marawola, mengenai pencurian sepeda motor milik Gardamun pada tanggal 11 April 2024 di Desa Baliase, Kecamatan Marawola.
Terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa terduga pelaku, berinisial AS (22) warga Kelurahan Duyu Kota Palu, berhasil diamankan di rumah kerabatnya di BTN Baliase, Kecamatan Marawola. AS tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau dan satu unit TV LCD.
Lebih lanjut, dari keterangan AS, dia melakukan aksi tidak hanya sendirian, melainkan bersama dengan temannya FS dan RK. FS diamankan di Tinggede pada 30 Maret lalu, sementara RK diamankan di tempat kerjanya di toko material di Pasar Inpres Palu.
Sebanyak 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di wilayah Sigi, Kota Palu, dan Donggala diduga dilakukan oleh AS dan rekan-rekannya. Beberapa barang yang dicuri antara lain sepeda motor, televisi, tabung gas, dan peralatan elektronik lainnya.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Marawola untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan upaya untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***