Palu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kali ini, Rutan Palu menyambangi Desa Bale untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat, mulai dari penyuluhan hukum hingga penyaluran bantuan sosial, pada Kamis (07/05).
Kegiatan diawali dengan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga di desa binaan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Rutan Palu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Jimmy Harto Lemba Walenta, S.H., M.H., selaku Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku guna menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan tertib.
Kegiatan ini disambut hangat oleh jajaran pemerintah desa setempat. Suriamin, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bale yang mewakili perangkat desa, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan oleh warga untuk memperluas wawasan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Tidak hanya memberikan edukasi, Rutan Palu juga membawa misi kemanusiaan melalui program bakti sosial. Selepas sesi penyuluhan, pihak Rutan membagikan paket bantuan sosial (bansos) secara langsung kepada warga Desa Bale yang membutuhkan.
Lebih dari itu, sebagai bentuk dukungan terhadap sarana ibadah di wilayah binaan, Mewakili Kepala Rutan Palu, Kepala Subseksi Pengelolaan, Radotman Sinaga, dan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja, Puja Syafaat turut menyerahkan bantuan berupa bahan bangunan. Bantuan tersebut dialokasikan untuk mendukung kelancaran proses pembangunan masjid di Desa Bale.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat. Selain memberikan pemahaman hukum, kami juga ingin berbagi sedikit rezeki melalui bansos dan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat bagi warga Desa Bale,” ujar Puja.
Aksi nyata ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara instansi pemasyarakatan dengan masyarakat, serta menjadi stimulus bagi terciptanya lingkungan desa yang sadar hukum dan saling gotong royong. (*)
HUMAS RUTAN PALU











