Tokoh Pemuda Touna Sayangkan tindakan Land Clearing Lahan Sekolah Rakyat Touna Oleh Kadis PUPR

banner 468x60

Touna – Pada tanggal 29 Januari 2026 kepala Dinas PUPR Tojo Una-una dalam melakukan Land Clearing lahan sekolah Rakyat di desa Betaua Kabupaten Tojo Una-una.Tindakan kepala Dinas PUPR Touna Asfan Supu, ST menuai kritik dari Tokoh Pemuda Touna Fery T. Usman. Dirinya menganggap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Touna ini memperlihatkan adanya kepanikan dari pihak yang terlibat dalam Dugaan Markup Lahan sekolah Rakyat tersebut untuk menghilangkan jejak pidana lahan SR tersebut. Kata Fery.

Fery menambahkan, tidak diperbolehkan melakukan pembersihan lahan (land clearing) atau penggusuran fisik di atas lahan yang sedang dalam proses penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Tidak diperbolehkan melakukan pembersihan lahan (land clearing) atau penggusuran fisik di atas lahan yang sedang dalam proses penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Kunci Fery.

Dikutip dari Berita Radar Sulteng, Kepala dinas PUPR Kabupaten Touna Asfan Supu yang di hubungi Radar Sulteng mengatakan  bahwa kegiatan land clearing itu atas inisiatif sendiri karena memang sudah waktunya di Land clearing. Di tanyakan apakah kegiatan  itu diperintah oleh bupati atau Sekda atau pihak lain ? Asfan Supu  mengatakan tidak. Pertanyaan berikut  anggaran apa yang di gunakan untuk pekerjaan land clearing tersebut, asfan menjawab  itu menggunakan dana kantor PUPR,  dana yang kami pakai hanya  untuk bayar solar dan orang kerja itu saja, sedangkan peralatan menggunakan alat sendiri. Asfan menambahkan bahwa menurutnya pemeriksaan oleh APH tidak menghalangi pekerjaan Land Clearing di lahan sekolah Rakyat tersebut.Dari sederet jawaban Kepala Dinas PUPR tersebut semakin menguatkan dugaan adanya masalah yang di tutup-tutupi karena sangat tidak logis jawabannya yang mengatakan bahwa kegiatan Land Clearing Lokasi Sekolah rakyat tersebut atas inisiatifnya sendiri dan anggaran land clearing menggunakan dana dari dinas PUPR Touna.Sehingga pernyataan kepala dinas PUPR tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam urusan pemerintahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) tidak boleh mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena mengambil alih tugas operasional (dikjar) oleh dinas teknis (PUPR) dapat menyebabkan kekacauan administrasi dan potensi masalah hukum (Sumber berita Radar Sulteng/kabar68.com). (**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *