Ijal Labatjo melapor Korlap Demo Betaua  ke Polda Terkait Tudingan Provokator.

banner 468x60

Palu – Tanggal 9 Februari 2026 Samsurijal Labatjo alias Ijal, melaporkan pelaku yang mengupload Tulisan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo  Profokator” ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.Ijal melaporkan pengaduannya merujuk pada Pasal 27A UU ITE (hasil perubahan UU 1/2024), yang melarang penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta hingga Rp1 miliar.Adapun Masyarakat yang di Laporkan bernama  Barkah Tangahu karena mengupload foto masyarakat yang memegang spanduk yang menuding “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Profokator.” di akun Facebook miliknya, terkait kegiatan atau pertemuan di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, yang dihadiri Bupati Touna dan beberapa pejabat dan Anggota DPRD Touna tanggal 17 Februari 2025.

Ijal yang diwawancarai  usai melaporkan Barkah Tangahu mengatakan bahwa dia merasa keberatan dituding sebagai provokator. Karena menurutnya apa yang di tulis dalam beritanya adalah bersumber dari masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi Dugaan Markup Lahan sekolah Rakyat di Touna dan semua pemberitaan tersebut telah melalui tahapan klarifikasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus Dugaan Markup Lahan sekolah Rakyat Touna.

“Tulisan saya diberitakan tersebut merupakan produk Jurnalis.Menurut ijal, dia menduga demo tersebut sengaja di kondisikan oleh orang-orang yang merasa terancam sanksi hukum atas kasus Dugaan Markup Lahan sekolah Rakyat yang sekarang ini tengah di lidik oleh Polda sulteng.

Kantor Direktorat Siber Polda Sulteng

Lucunya lagi koq kapolda di desak Mundur oleh pandemo dan saya di kata-katai provokator. Di tambah lagi dirinya melihat ada pengkondisian yang sengaja di atur agar Bupati melakukan pertemuan di Desa betaua kemudian masyarakat disuruh demo.

“Di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum. Semua yang bersalah harus di proses hukum. Tidak ada orang yang bisa intervensi Polda maupun Jaksa untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara.” kata Ijal.

Rencananya besok Jumat tanggal 20 Januari 2026  Ijal akan melaporkan lagi 2 orang yang pertama Korlap Demo inisial SL dan yang 1 orang lagi membuat dan memamerkan Papan yang bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Provokator”  di direktorat Krimum Polda Sulteng karena menurut Ijal dua orang ini yang harus bertanggung jawab atas perbuatan itu karena dia sebagai Kordinator Demo dan mereka secara sengaja merencanakan, membuat, dan memamerkan tulisan yang menyerang kehormatan saya di muka umum”, dan jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang baru  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Pasal 433 tentang pencemaran secara tertulis di muka umum dan Pasal 434 tentang fitnah.Tindakan saya melaporkan orang-orang ini untuk memberikan efek jera kepada mereka agar  jangan mudah tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.//HK.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *