PALU – Setelah Melaporkan “BT” warga Kabupaten Touna karena mengupload foto spanduk yang menuding “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Profokator.” di akun Facebook miliknya, saat kegiatan atau pertemuan di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, yang dihadiri Bupati Touna dan beberapa pejabat dan Anggota DPRD Touna tanggal 17 Februari 2025.
Pelaporan terhadap “BT” terkait pelanggaran Pasal 27A UU ITE (hasil perubahan UU 1/2024), yang melarang penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta hingga Rp1 miliar.
Hari ini 20 Februari 2026 Samsurijal Labatjo kembali mendatangi Polda Sulteng untuk Melaporkan korlap Demo Betaua “S L”, karena ijal merasa di cemarkan nama baiknya. “Hari ini saya secara resmi melaporkan Korlap Demo Desa Betaua “S L” terkait dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana di maksud Pasal 433 ayat 1 UU 1/2023 tentang pencemaran secara tertulis di muka umum, denganTulisan “TANGKAP DAN PENJARAKAN IJAL LABATJO PROVOKATOR”.

Saya tegaskan bahwa Labeling “Provokator” dan “Tangkap” dalam visualisasi berita TVRI telah menghancurkan reputasi, kehormatan, dan menimbulkan kerugian psikologis bagi saya dan keluarga besar saya. Kata Ijal.Selanjutnya ijal menyampaikan kepada awak media ini bahwa tuduhan dari pendemo terhadap dirinya sangat tidak mendasar. Sebagaimana yang di siarkan Oleh TVRI tanggal 19 Februari 2026, tidak sesuai dengan kondisi dan fakta sebenarnya yakni :
1. Narasi berita yang mengatakan bahwa masyarakat memberikan Lahannya dengan Ikhlas itu adalah informasi sesat. Karena terbukti semua lahan tersebut di bayar sebesar 9,7 Milyard dan tidak diberikan secara cuma-cuma dari pemilik lahan.
2.Narasi berita TVRI tersebut menyebutkan ada oknum-oknum yang menghalang-halangi pembangunan Sekolah Rakyat itu adalah Kurang tepat karena tidak ada 1 orang pun yang menghalang-halangi pembangunan Sekolah Rakyat di Touna. Yang di permasalahkan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum adalah dugaan Markup harga lokasi lahan sekolah Rakyat Touna.
3. Narasi berita TVRI tersebut terkesan hanya memuat narasi yang di suarakan oleh pendemo untuk mengalihkan isu untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang sedang di Lidik Oleh Polda Sulawesi Tengah.
4. Narasi yang menyebutkan bahwa APH menghalang-halangi pembangunan Sekolah Rakyat dan melakukan kriminalisasi terhadap pemilik lahan sekolah Rakyat di betaua adalah issu sesat yang seharusnya pihak TVRI melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Pihak Kapolda Sulawesi Tengah sebelum berita tersebut di beritakan, karena dampak dari pemberitaan tersebut telah mencederai nama baik Kapolda Sulawesi Tengah karena di tuduk melakukan kriminalisasi. Kata Ijal.//HK.











